BANYAK CAKAP – Kamis (1/7/2026), Kuasa Hukum Terlapor, Ishak, S.H., M.H., menilai keputusan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta pemerasan adalah langkah yang tepat dan profesional. Langkah tersebut dinilai telah memberikan kepastian hukum dan menghindari adanya upaya kriminalisasi.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh Ishak, S.H., M.H. untuk menyikapi protes dari pihak Pelapor terkait penghentian kasus yang melibatkan pelapor dengan inisial FR, TJ, dan JS. Ia menegaskan bahwa baik pelapor maupun terlapor dalam perkara ini merupakan individu masyarakat, bukan entitas korporasi atau instansi pemerintah.
Menurut Ishak, keputusan penyidik diambil setelah melalui rangkaian penyelidikan yang komprehensif, objektif, dan profesional sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik telah memeriksa para pelapor, terlapor, saksi-saksi, menguji alat bukti surat, serta meminta keterangan dari Ahli Hukum Pidana.
Duduk Perkara Berdasarkan Hasil Penyidikan:
• Laporan Pelapor (FR): Hasil pembuktian menunjukkan hubungan hukum yang terjadi berawal dari perjanjian kerja sama penanaman modal usaha secara sukarela dan tertulis. FR diketahui sempat menerima pembagian keuntungan selama beberapa bulan sebelum operasional berhenti. Kasus ini dinilai murni merupakan perkara perdata berupa cedera janji (wanprestasi), bukan tindak pidana.
• Laporan Pelapor (TJ): Pelapor tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan (BPKB) yang dipersoalkan karena masih tercatat atas nama orang lain. Tidak ditemukan pula bukti perjanjian atau kuitansi pengalihan hak. Berdasarkan pendapat ahli, unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan tidak terpenuhi.
• Laporan Pelapor (JS): Terkait aduan dugaan pemerasan dan pengancaman (Pasal 368 KUHP), penyidik menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup mengenai adanya unsur paksaan atau kekerasan. Penyerahan unit roda empat yang dipermasalahkan terbukti didasarkan pada berita acara serah terima sebagai jaminan utang-piutang atas kesepakatan bersama.
Soroti Legalitas Kuasa Hukum Pelapor
Selain menjelaskan substansi perkara, Ishak, S.H., M.H. juga mempertanyakan legalitas (legal standing) dari beberapa oknum kuasa hukum pelapor, khususnya yang berinisial D dan R. Pihaknya menduga oknum tersebut bertindak tanpa pembekalan ilmu hukum yang memadai maupun kepemilikan kartu pengacara resmi.
Pihak terlapor menyayangkan jika ada masyarakat pencari keadilan yang justru mendapatkan pemahaman hukum keliru dari pihak yang tidak memiliki legalitas mandiri sesuai undang-undang.
Dorong Jalur Praperadilan
Sebagai langkah penyelesaian yang sah, Ishak meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum. Jika pihak pelapor merasa tidak puas dengan diterbitkannya SP3, mereka disarankan untuk menempuh jalur konstitusional melalui praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kuasa hukum juga meminta Polda Aceh beserta jajaran Polres Aceh Barat untuk lebih selektif dan ketat dalam memeriksa legalitas formil (Surat Kuasa Khusus dan kartu advokat) bagi setiap pendamping hukum, baik dari lembaga bantuan hukum (LBH/YLBH) maupun mandiri, sebelum diizinkan memasuki ruang pemeriksaan guna menjaga integritas penegakan hukum. (Andre)



Komentar