Advertisement
Daerah
Home » Berita » Hakim Kritik Bank Mandiri Cairkan 54 Cek Rp123,2 Miliar Hanya Bermodal Verifikasi Visual

Hakim Kritik Bank Mandiri Cairkan 54 Cek Rp123,2 Miliar Hanya Bermodal Verifikasi Visual

BANYAK CAKAP Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengkritik keras prosedur pencairan puluhan cek di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota yang dinilai hanya mengandalkan pemeriksaan visual tanda tangan tanpa konfirmasi langsung kepada pemilik rekening.

Kritik tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan cek dan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp123,2 miliar dengan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, di ruang sidang Cakra VIII PN Medan, Kamis (7/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan Daniel Surya Partogi menghadirkan dua saksi dari pihak Bank Mandiri, yakni Leonard Siahaan selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Medan Balai Kota dan Dewi Maya selaku General Banking Staff.

Dalam persidangan terungkap pencairan dana perusahaan dilakukan menggunakan 54 lembar bilyet cek yang diduga memuat tanda tangan palsu Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy.

Saksi Dewi Maya menyatakan seluruh transaksi pencairan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di bank tersebut. “Transaksi sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujar Dewi Maya.

Korupsi RSU Pratama Nias, KPA TA 2022–2023 Resmi Masuk Rutan

Namun, majelis hakim mempertanyakan dasar pencairan puluhan cek bernilai miliaran rupiah yang disebut hanya berdasarkan pemeriksaan visual tanda tangan tanpa verifikasi lanjutan kepada pemilik rekening. “Visualnya saja berbeda, bagaimana bisa cair?” tegas Hakim Ketua Lifiana Tanjung.

Hakim menilai lembaga perbankan seharusnya lebih berhati-hati karena bank merupakan institusi yang berdiri atas dasar kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan dana nasabah.

“Harusnya bank ini menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan hanya secara visual saja,” ujar dia. Hakim anggota Monita Sitorus juga mempertanyakan adanya perbedaan bentuk dan lengkungan tanda tangan pada cek dengan spesimen asli milik direktur utama perusahaan.

“Lengkungan tanda tangan saja berbeda, perusahaan tidak bisa mencairkan dana jika tanda tangannya berbeda. Apalagi ini sampai ratusan miliar rupiah,” kata Monita.

Majelis hakim turut mempertanyakan mengapa pihak bank tidak melakukan konfirmasi langsung kepada direktur utama perusahaan meski nominal transaksi disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Kunjungi MPP, Bupati Deli Serdang Tekankan Sinkronisasi Layanan Publik

“Kalau enak sekali kalian mencairkannya. Jangan hanya secara visual saja,” ujar hakim kepada saksi dari pihak Bank Mandiri.

Sementara itu, saksi Leonard Siahaan menyebut proses pencairan dilakukan berdasarkan pemeriksaan visual tanda tangan serta dokumen pendukung yang tersedia. “Secara visual identik. Namun ternyata kita tidak tahu,” ujar Leonard dalam persidangan.

Ketika dicecar pertanyaan oleh JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Leonard tampak kesulitan menjelaskan mekanisme verifikasi pencairan cek tersebut.

Dalam persidangan juga terungkap pihak bank masih berpedoman pada surat kuasa tahun 2019 dalam proses pencairan cek yang terjadi pada 2025.

Majelis hakim kemudian kembali mempertanyakan alasan pihak bank tetap mencairkan dana meski terdapat perbedaan visual tanda tangan dan tidak dilakukan konfirmasi tambahan kepada pemilik rekening.

Terduga Maling Besi Bersenjata Kapak Diamuk Warga di Marelan

“Hanya sekilas melihat visual lalu dicairkan, ini bisa menjadi persoalan serius terhadap kepercayaan nasabah,” tegas Monita.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, saat diperiksa sebagai saksi menyebut terdakwa Tepi belum mengembalikan kerugian perusahaan.

“Terdakwa belum ada memulangkan uang sepeser pun. Namun ada ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta dan mata uang dolar dalam laci, dan saat ini menjadi barang bukti,” ujar Gindra dalam persidangan.

Ia juga menyebut perusahaan yang dipimpinnya memiliki sekitar 1.600 karyawan yang terdampak akibat kasus tersebut.

Dalam surat dakwaan, JPU Daniel mengungkap terdakwa Tepi diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 lembar bilyet cek untuk mencairkan dana perusahaan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

“Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh tanda tangan pada cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli,” kata Daniel.

Dana hasil pencairan kemudian ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga terafiliasi dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.

“Akibat perbuatan tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbk mengaku mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar,” ujar JPU Daniel.red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement