Daerah Hukum
Home » Berita » LASKAR Tegaskan Anggota TNI/Polri Aktif Dilarang Jabat Kepala Jurong: Pengangkatan Dinilai Batal Demi Hukum

LASKAR Tegaskan Anggota TNI/Polri Aktif Dilarang Jabat Kepala Jurong: Pengangkatan Dinilai Batal Demi Hukum

BANYAK CAKAP – Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) melayangkan teguran keras terkait maraknya isu pencalonan hingga pengangkatan anggota TNI dan Polri aktif sebagai Kepala Jurong di wilayah Kota Sabang. Pihak LASKAR menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

​Menurut LASKAR, Kepala Jurong merupakan bagian dari perangkat gampong yang kedudukannya diatur secara ketat oleh negara. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi anggota TNI/Polri aktif bersifat mutlak dan tidak dapat dikompromikan.

Penegasan Hukum

​Kepala Bidang Hukum dan HAM LASKAR, Teuku Nanda Muakhir, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran aturan yang terjadi di tingkat gampong.

​”Kami menegaskan tanpa keraguan: anggota TNI maupun Polri yang masih aktif dilarang keras menjabat sebagai Kepala Jurong di seluruh wilayah Kota Sabang. Ini bukan sekadar pandangan organisasi, melainkan amanat undang-undang yang mengikat seluruh warga negara dan pejabat. Tidak boleh ada alasan apa pun untuk melanggarnya,” tegas Nanda.

​LASKAR Soroti Maraknya Rangkap Jabatan Anggota ASN dan TNI-Polri Aktif Sebagai Perangkat Desa Di Kota Sabang

Landasan Hukum yang Mengikat

LASKAR memaparkan tiga instrumen hukum utama yang melarang rangkap jabatan tersebut:

• ​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51 Ayat 1 Huruf b): Menyatakan secara eksplisit bahwa perangkat desa/gampong dilarang merangkap jabatan sebagai anggota TNI atau Polri aktif.

• ​UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI: Mengatur bahwa prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar kementerian/lembaga pusat yang telah ditentukan. Pemerintahan gampong tidak termasuk dalam daftar pengecualian tersebut.

• ​Qanun Aceh: Mengamanatkan syarat mutlak bahwa calon perangkat gampong tidak boleh berstatus sebagai anggota TNI/Polri aktif.

Antrian BBM di SPBU Deli Serdang Masih Terjadi

Mekanisme Pengabdian dan Konsekuensi Hukum

​LASKAR memberikan solusi bagi anggota TNI/Polri yang ingin mengabdi di masyarakat. Mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu secara sah. Purnawirawan TNI/Polri diperbolehkan menjabat selama memenuhi syarat domisili, usia, dan kriteria lainnya sesuai ketentuan.

​Pihak LASKAR juga memperingatkan konsekuensi berat jika aturan ini tetap dilanggar:

• ​Batal Demi Hukum: SK pengangkatan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum sejak diterbitkan.

• ​Ketidaksahan Produk Jabatan: Seluruh keputusan, tindakan, dan tanda tangan pejabat yang bersangkutan dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Pererat Sinergitas, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia Bersama Forkopimda dan Forkopimcam

• ​Sanksi Disiplin: Anggota TNI/Polri aktif yang melanggar dapat dikenai sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

• ​Tanggung Jawab Hukum: Keuchik, panitia seleksi, serta pihak yang memproses pengangkatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Peringatan kepada Pihak Terkait

​Menutup pernyataannya, LASKAR mendesak para Keuchik, Camat se-Kota Sabang, serta Panitia Pemilihan Perangkat Gampong untuk mematuhi aturan tersebut.

​”Jangan sampai aturan negara diabaikan demi kepentingan sesaat yang justru menjerumuskan pihak-pihak terkait ke dalam masalah hukum serius. Kami meminta pengangkatan yang terlanjur dilakukan agar segera dicabut dan dibatalkan sebelum menimbulkan sengketa hukum yang lebih luas,” tutup Nanda.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement