Daerah Hukum
Home » Berita » LASKAR Desak Pencopotan ASN Aktif yang Menjabat Kepala BUMG di Sabang: Pelanggaran Hukum dan Konflik Kepentingan

LASKAR Desak Pencopotan ASN Aktif yang Menjabat Kepala BUMG di Sabang: Pelanggaran Hukum dan Konflik Kepentingan

BANYAK CAKAP – Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) melayangkan teguran keras terkait praktik penunjukan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai Kepala atau Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di Kota Sabang. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan perundang-undangan dan berpotensi memicu konflik kepentingan yang serius.

​Pernyataan Sikap LASKAR

​Kepala Bidang Hukum dan HAM LASKAR, Teuku Nanda Muakhir, S.H., menegaskan bahwa ASN aktif tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengelola BUMG.

​”Secara prinsip, ASN aktif dilarang keras menjabat sebagai Kepala atau Direktur BUMG. Pengecualian yang diatur dalam regulasi sangat ketat dan hampir mustahil dipenuhi dalam praktik lapangan. Oleh karena itu, pengangkatan tersebut secara hukum cacat prosedur dan harus segera diakhiri,” tegas Nanda.

​Landasan Hukum

​LASKAR Soroti Maraknya Rangkap Jabatan Anggota ASN dan TNI-Polri Aktif Sebagai Perangkat Desa Di Kota Sabang

​LASKAR memaparkan sejumlah regulasi yang melandasi pelarangan tersebut, di antaranya:

• ​UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Menekankan prinsip netralitas dan fokus ASN pada pelayanan publik. Larangan rangkap jabatan berlaku pada lembaga yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau bersifat komersial.

• ​PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa/BUMG: Mengatur bahwa pelaksana operasional BUMG wajib mandiri dan dilarang merangkap jabatan di pemerintahan gampong maupun instansi pemerintah lainnya.

• ​PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Menegaskan bahwa rangkap jabatan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran disiplin.

• Ketentuan Khusus: Qanun Gampong terkait tata kelola pemerintahan desa.

Antrian BBM di SPBU Deli Serdang Masih Terjadi

​Ketatnya Aturan Pengecualian

​Menurut Nanda, argumen mengenai pengecualian bagi ASN untuk merangkap jabatan sangat lemah.

“Syarat pengecualian sangat berat, seperti harus adanya izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian, larangan menerima gaji atau honorarium dari BUMG, serta larangan benturan kepentingan. Mengingat BUMG adalah entitas komersial, izin semacam ini hampir tidak mungkin diberikan,” tambahnya.

​Syarat Mutlak: Lepas Status ASN

​LASKAR menegaskan bahwa bagi ASN yang ingin memimpin BUMG, syarat mutlaknya adalah mengundurkan diri dari status kepegawaian negara. Pensiunan ASN diperbolehkan menjabat, sepanjang memenuhi persyaratan domisili dan kualifikasi yang ditetapkan oleh masing-masing gampong.

Pererat Sinergitas, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia Bersama Forkopimda dan Forkopimcam

​Konsekuensi Hukum

​Pihaknya memperingatkan bahwa pemaksaan pengangkatan ASN sebagai pengelola BUMG membawa konsekuensi serius, yakni:

• ​SK pengangkatan dapat dinyatakan batal demi hukum.

• ​ASN yang bersangkutan terancam sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak hormat.

• ​Potensi pertanggungjawaban hukum terkait administrasi dan pengelolaan keuangan BUMG.

• ​Tanggung jawab hukum bagi pihak yang menetapkan pengangkatan tersebut.

​Tuntutan kepada Pemerintah Kota Sabang

​LASKAR mendesak Keuchik, Camat, dan instansi pembina terkait di lingkungan Pemko Sabang untuk segera bertindak.

“Kami meminta keputusan pengangkatan tersebut segera dicabut dan pejabat yang bersangkutan dicopot. Jangan biarkan konflik kepentingan merusak tata kelola BUMG dan mengancam keuangan gampong. Aturan negara harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Nanda.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement