Daerah
Home » Berita » ​LASKAR Soroti Maraknya Rangkap Jabatan Anggota ASN dan TNI-Polri Aktif Sebagai Perangkat Desa Di Kota Sabang

​LASKAR Soroti Maraknya Rangkap Jabatan Anggota ASN dan TNI-Polri Aktif Sebagai Perangkat Desa Di Kota Sabang

BANYAK CAKAP – Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) melayangkan teguran keras terhadap seluruh Keuchik Gampong di kota Sabang, terkait dugaan pelanggaran regulasi dalam pengisian jabatan perangkat gampong.

Sorotan tajam ini muncul menyusul temuan adanya jabatan Kepala Jurong yang masih diduduki oleh anggota TNI-Polri aktif, serta posisi Kepala Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang dijabat oleh aparatur sipil negara (ASN) aktif.

​LASKAR menilai, terkait alasan dari salah satu keuchik yang menyebutkan bahwa pejabat tersebut “sudah ada sebelum masa jabatan Keuchik saat ini” tidaklah relevan. Sebaliknya, hal tersebut justru dianggap sebagai bentuk kelalaian administratif yang serius dari pihak pemerintah gampong.

​Ketegasan Sikap LASKAR

​Teuku Nanda Muakhir, S.H., selaku Kepala Bidang Hukum dan HAM Yayasan LASKAR, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran aturan negara di tingkat gampong.

Antrian BBM di SPBU Deli Serdang Masih Terjadi

​”Membiarkan pelanggaran berlanjut sama saja dengan melakukan pelanggaran itu sendiri. Keuchik tidak bisa berlindung di balik alasan pejabat tersebut sudah ada sejak sebelum ia menjabat. Saat dilantik, Keuchik secara otomatis memikul kewajiban penuh untuk meninjau keabsahan seluruh jabatan dan pengelolaan keuangan gampong. Menutup mata berarti sengaja mengabaikan aturan negara,” tegas Nanda.

​Dasar Hukum yang Dilanggar

​Menurut LASKAR, salah satu contoh kasus adalah pengangkatan ketua BUMG dan Kepala Jurong Kota Atas Sabang yang dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, yakni:

• ​UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 51 Ayat (1) Huruf b: Melarang perangkat gampong (termasuk Kepala Jurong) merangkap jabatan sebagai anggota TNI/Polri aktif.

• ​UU No. 20 Tahun 2023 jo. PP No. 11 Tahun 2021: Mengatur batasan ketat mengenai larangan ASN aktif menjabat sebagai Kepala BUMG.

Pererat Sinergitas, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia Bersama Forkopimda dan Forkopimcam

• ​Qanun Aceh Pasal 8 huruf d dan Pasal 10 huruf c: Mengamanatkan Keuchik untuk menegakkan aturan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Kemudian, Larangan anggota TNI/Polri aktif merangkap jabatan sebagai perangkat desa (seperti jurong/keuchik di Aceh) diatur secara tegas dalam undang-undang berikut:

• ​Untuk Perangkat Desa: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 ayat (1) huruf b secara eksplisit melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai anggota TNI dan Polri.

​• Untuk Anggota TNI: Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

​• Untuk Anggota Polri: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (3) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

LASKAR Desak Pencopotan ASN Aktif yang Menjabat Kepala BUMG di Sabang: Pelanggaran Hukum dan Konflik Kepentingan

​Selain aturan khusus tersebut, rangkap jabatan juga dilarang oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 17 untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Anggota TNI/Polri aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib melepaskan status kedinasan aktifnya terlebih dahulu.

Konsekuensi Hukum dan Pengembalian Keuangan

​LASKAR menekankan bahwa posisi jabatan yang batal demi hukum secara otomatis membatalkan hak keuangan yang telah diterima. Oleh karena itu, oknum pejabat terkait wajib mengembalikan seluruh honorarium, insentif, dan fasilitas yang telah diterima ke kas gampong.

​Pihak LASKAR juga memperingatkan bahwa Keuchik berisiko menghadapi sanksi administratif, tanggung jawab pemulihan keuangan gampong, hingga potensi sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kerugian negara.

​Tuntutan Yayasan LASKAR

​Yayasan LASKAR memberikan ultimatum berupa batas waktu tiga hari kerja kepada Keuchik Kota Atas dan keuchik lainnya yang melakukan kesalahan tersebut untuk melakukan langkah- langkah berikut:

•​Mencabut SK pengangkatan pejabat yang tidak sah;

• ​Menagih pengembalian seluruh dana yang telah diterima oleh oknum terkait;

• ​Melakukan pengisian jabatan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​”Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan segera melaporkan pelanggaran ini secara resmi kepada Camat, Inspektorat Kota Sabang, pihak Kejaksaan, Kepolisian serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses secara hukum,” pungkas Nanda.

​Fenomena rangkap jabatan ini tidak hanya disorot di Kota Sabang, namun juga menjadi perhatian LASKAR sebagai evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan gampong di wilayah Aceh pada umumnya.

“LASKAR berharap pimpinan TNI – Polri dan Pembina ASN di Kota Sabang agar segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap anggotanya yang terindikasi melanggar aturan tersebut”,  tutup Teuku Nanda dengan nada tegas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement