BANYAK CAKAP — Panjangnya antrean solar subsidi serta indikasi operasional kendaraan modifikasi (“mobil hantu”) yang diduga menimbun BBM bersubsidi di Tanah Rencong masih dikeluhkan masyarakat.
Kondisi ini memicu Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., S.H., mengeluarkan desakan keras dan tegas kepada aparat penegak hukum agar pengawasan di lapangan diperketat secara masif.
Implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Dinilai Belum Optimal
Sebelumnya, atensi Presiden RI terkait penanggulangan kelangkaan BBM dan pemberantasan penyalahgunaan energi bersubsidi telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Aceh bersama Forkopimda melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU). Namun, implementasi di lapangan dinilai masih lemah.
”MoU sudah ditandatangani dan komitmen telah disampaikan, namun faktanya antrean solar subsidi masih mengular di berbagai SPBU. Indikasi kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM subsidi dengan tidak wajar masih terlihat, sementara masyarakat kecil yang paling merasakan dampaknya. Ini indikasi bahwa pengawasan dan penindakan di lapangan perlu ditingkatkan,” ujar Teuku Indra Yoesdiansyah, Selasa (1/9/2026).
Sinergi Penegak Hukum Dituntut Lebih Nyata
Teuku Indra menegaskan, Kapolda Aceh bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)—termasuk Pangdam Iskandar Muda dan Kajati Aceh—memegang peran krusial sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan pengamanan distribusi energi untuk masyarakat.
”Kapolda Aceh sebagai pimpinan penegak hukum di daerah wajib menunjukkan langkah konkret yang didukung penuh oleh Pangdam Iskandar Muda dan Kajati Aceh. Sinergi tiga pilar penegak hukum ini harus bergerak serentak dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk penyimpangan distribusi,” tegasnya.
Empat Poin Desakan Kaperwil Mitrapol Aceh:
1. Penempatan Personel di Titik Rawan: Meminta Kapolda Aceh segera menempatkan personel secara berkala atau permanen di seluruh SPBU serta pelabuhan di Provinsi Aceh untuk mengawasi langsung alur distribusi BBM subsidi sejak dari titik utama.
2. Perketat Pengawasan Pelabuhan: Meningkatkan pengawasan ketat di kawasan pelabuhan guna menutup celah pengiriman atau penyelundupan BBM bersubsidi ke luar wilayah Aceh.
3. Penertiban Kendaraan Modifikasi: Menginstruksikan pemeriksaan ketat terhadap setiap kendaraan yang terindikasi melakukan pengisian BBM berulang (kendaraan siluman/modifikasi) di SPBU tanpa pandang bulu.
4. Optimalisasi MoU Forkopimda: Mendesak agar Nota Kesepahaman Bersama yang telah disepakati segera diterjemahkan ke dalam operasi penindakan hukum yang terukur dan transparan di lapangan.
”BBM subsidi adalah hak mutlak masyarakat kecil dan sektor produktif di Aceh, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu yang mencari keuntungan pribadi. Aturan perundang-undangan sudah sangat jelas. Jika aparat penegak hukum bertindak tegas dan konsisten, praktik penyalahgunaan ini dapat ditekan secara signifikan,” ujar Teuku Indra.
Menutup pernyataannya, Teuku Indra juga secara khusus menyoroti potensi keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal ini. Ia menegaskan agar tidak ada ruang ampun jika ditemukan keterlibatan pihak internal.
”Jika di lapangan terbukti ada oknum Polisi atau TNI yang terlibat membackup atau bermain-main dengan mafia minyak, sikat tanpa ampun! Karena semua oknum yang merusak negara adalah musuh negara dan musuh kita bersama. Namun demikian, saya sangat yakin masih banyak prajurit TNI dan anggota Kepolisian yang tetap amanah, lurus, dan setia kepada Republik ini,” tutup Teuku Indra Yoesdiansyah.


Komentar