Advertisement
Berita
Home » Berita » Berita » Polisi Grebek Sarang Pengguna Narkoba, 6 Pria 1 Wanita Ditangkap

Polisi Grebek Sarang Pengguna Narkoba, 6 Pria 1 Wanita Ditangkap

BANYAK CAKAP  – Polisi menangkap enam orang pria dan satu wanita saat penggerebekan sarang penggunaan narkoba di Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 13/10/2026.

Sejumlah lokasi yang merupakan basis dan markas para pelaku narkoba ini mulai gang Kalimantan Desa , gang Aman, hingga Lorong 3 di sisir petugas. Tak hanya mengamankan para tersangka, petugas juga membakar gubuk gubuk yang digunakan pelaku sebagai tempat mengkonsumsi dan bertransaksi narkoba.

Sebelum dilakukan penggerebekan, petugas sebelumnya sudah melakukan pemantauan dan mendapat informasi dari rusa ( mata -mata) yang sudah disebar sebelumnya.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. yang pimping langsung penggerebekan sarang narkoba di pekan Tanjung Morawa mengatakan penggerebekan juga bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang.

Dari hasil operasi tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan 6 orang laki laki dan 1 orang perempuan yang berada di sekitar tempat atau barak barak yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Hadapi Kabut Asap, ORARI Lokal Aceh Tamiang Turun ke Jalan Raya Bagikan Masker untuk Pengendara Bersama BPBD

Masing masing berinisial SAH (25),laki-laki, PS (36) laki-laki, YY (36) laki-laki, SA (24)
laki-laki, AS (51) laki-laki, IS (31) laki-laki dan SMN (31) Perempuan.

“Setelah berhasil diamankan 7 orang tersebut dilakukan tes urine dan semuanya dinyatakan positif narkoba jenis shabu, ” Ucapnya Rabu 14/10/2026.

Dari penyisiran di sekitar barak barak dan menemukan berupa 1 plastik klip yang diduga berisikan narkoba jenis shabu seberat 5,86 gram.

Penyelidikan terkait dengan pengedar narkoba berinisial P dan 1 buah plastik klip yang di duga berisi narkoba jenis shabu yan ditemukan akan dilakukan pengecekan di Labfor Polda Sumut untuk mengetahui apakah barang tersebut narkoba jenis shabu atau tidak.

Tujuh tersangka yang diamankan kini dijebloskan ke sel Tahanan di Mapolresta Deli Serdang. Untuk bandar atau pemasok narkoba pada para tersangka masih diusut.

Kapolda Sumut Silaturahmi dengan MUI, Ajak Bersinergi Berantas Narkoba

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement