BANYAK CAKAP -.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Arif Al Qurniawan dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Sunggal.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Rahmayani Amir Ahmad saat sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Arif dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan alternatif pertama yang diajukan kepada terdakwa.
Jaksa meminta majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada pria berusia 36 tahun yang merupakan warga Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim penasihat hukumnya untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Agenda penyampaian pembelaan dijadwalkan berlangsung pada sidang berikutnya yang akan digelar Kamis, 23 Juli 2026, sebelum majelis hakim melanjutkan proses persidangan menuju pembacaan putusan. (Red)

Komentar