Daerah
Home » Berita » Daerah » 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batang Kuis

3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batang Kuis

BANYAK CAKAP– Tim Opsnal Reskrim Polsek Batang Kuis menagkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor masing-masing RA (31), SDC (35), dan R (35), dalam rangkaian pengembangan kasus pada Kamis (6/8/2026) malam.

Informasi dihimoun, kasus ini bermula ketika AAS (19) memarkirkan sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hijau di Jalan Rumbia, Dusun II, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/7/2026) sore.

Saat itu AAS meninggalkan sepeda motor tersebut untuk pergi keluar. Namun ketika kembali, kendaraan yang sebelumnya diparkir di lokasi sudah tidak ada.

AAS bersama saksi-saksi kemudian berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi kejadian. Namun, upaya pencarian tidak membuahkan hasil.

Atas kejadian itu, AAS mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Batang Kuis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Konfercab Pertama Fatayat NU Aceh Tamiang, Fadilla, S.Sos Terpilih Secara Aklamasi

Setelah mendapat laporan, Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, RA, yang berada di rumahnya di Jalan Nusa Indah, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis.

Personel Unit Reskrim Polsek Batang Kuis yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tabiul Hidayat, S.H., M.H., bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RA.

Dari hasil pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan rekannya yang berinisial SDC.

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah si SDC di Jalan Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. SDC pun berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan, SDC juga mengakui keterlibatannya dan menyebut sepeda motor tersebut telah dijual kepada rekannya, R.

Terima 114 Unit Huntara dari Mercy Malaysia, Bupati Armia Sebut Hunian Layak Jadi Prioritas

Polisi kembali bergerak. Kali ini petugas menuju rumah R di Gang Tuba 3, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. R berhasil diamankan dan dari hasil pemeriksaan, ia mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada rekannya berinisial H.

H kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan menjadi bagian dari pengembangan yang dilakukan personel Polsek Batang Kuis.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Batang Kuis AKP Salija, S.H., mengatakan tiga orang yang diamankan telah dibawa ke Polsek Batang Kuis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya personel masih melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan,” ujar AKP Salija, Sabtu 8/8/2026.

Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Batang Kuis. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan H yang masih berstatus DPO serta menindaklanjuti rangkaian perkara tersebut.

Bobby Nasution dan Bupati Nias Tinjau RSUD dr. M. Thomsen, Perkuat Pelayanan Kesehatan

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement