BANYAK CAKAP – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas keberhasilan dan ketegasan dalam melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi (DI) Sigulai, Simeulue Barat, tahun anggaran 2019.
Penahanan kedua tersangka, berinisial S dan DS, dilakukan oleh penyidik Kejati Aceh pada Rabu (14/7/2026). Keduanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026.
”Kami dari media Mitrapol sangat mengapresiasi gerak cepat Kejati Aceh. Penahanan ini membuktikan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2.219.604.880 ini,” ujar Teuku Indra, Rabu (14/7/2026).
Modus Penyimpangan
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pengadaan tanah dengan pagu anggaran sebesar Rp39,95 miliar untuk luas lahan 88,52 hektare ini diduga kuat sarat dengan penyimpangan. Teuku Indra menyoroti dua temuan utama dalam kasus ini:
• Manipulasi Bidang Tanah: Terjadi perubahan jumlah bidang tanah dari rencana awal sebanyak 26 bidang menjadi 77 bidang.
• Pemecahan Tanah Desa: Ditemukan indikasi tanah milik desa yang sengaja dipecah menjadi 32 bidang milik perseorangan untuk memuluskan praktik kecurangan.
”Modus seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Kita dukung penuh langkah Kejati Aceh untuk membongkar tuntas siapa saja yang bermain di balik pengadaan tanah irigasi ini. Jangan berhenti di dua tersangka, usut hingga ke akar-akarnya agar menjadi efek jera,” tegas Teuku Indra.
Komitmen Penegakan Hukum
Teuku Indra menilai selama ini pihak Kejaksaan di Aceh sangat berkomitmen memburu para koruptor yang telah merugikan uang negara.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Aceh melalui penyidiknya menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Komentar