Advertisement
Daerah
Home » Berita » Intel Kodam I/BB dan BAIS TNI Bongkar Dugaan Illegal Logging, Dua Truk Kayu Gelondongan Diamankan

Intel Kodam I/BB dan BAIS TNI Bongkar Dugaan Illegal Logging, Dua Truk Kayu Gelondongan Diamankan

BANYAK CAKAP – Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan bersama Satgas Intelstrat BAIS TNI mengamankan dua unit truk Colt Diesel bermuatan puluhan batang kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging di Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Jumat (12/6/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua orang sopir beserta barang bukti sekitar 30 batang kayu gelondongan dengan panjang diperkirakan mencapai 4,8 meter per batang.

Operasi dipimpin langsung oleh Danbki E Deninteldam I/BB, Kapten Arh Riyanto, setelah tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua truk yang kerap melintas pada malam hari di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian, hasilnya dua kendaraan yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar terdeteksi bergerak dari Desa Lae Hole menuju Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Sekitar pukul 01.20 WIB, petugas menghentikan kedua kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan, dua truk yang diamankan masing-masing merupakan Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi BL 8551 HE dan BK 8420 FO.

Gelorakan Hidup Sehat dan Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR di Taman Gajah Mada

Saat diperiksa, kedua sopir mengakui muatan yang dibawa berupa kayu gelondongan, dari hasil pendalaman awal, kayu tersebut disebut milik seorang pria berinisial S.T yang berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kapten Arh Riyanto mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk respons cepat atas informasi masyarakat sekaligus komitmen aparat dalam mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan.

“Kami bergerak berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian tim menemukan kendaraan yang diduga mengangkut hasil illegal logging dan langsung melakukan tindakan sesuai prosedur. Selanjutnya seluruh barang bukti dan pihak terkait diserahkan kepada aparat yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Usai pemeriksaan awal di lokasi, kedua sopir bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dan dua orang sopir diserahkan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana kehutanan.red

Curanmor dan Begal Marak Terjadi di Medan, Robi Barus Minta Kepolisian Tingkatkan Patroli

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement