BANYAK CAKAP — Seekor gajah liar berjenis kelamin jantan ditemukan mati di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Mestika Prima Lestari Indah (MPLI), tepatnya di Afdelling B Blok B.34, Dusun Kaloy, Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (9/8/2026).
Penemuan satwa dilindungi tersebut bermula ketika dua karyawan perusahaan, Jaka Pratama (35) dan Arwin (40), mencium bau bangkai saat hendak memanen buah kelapa sawit sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah diperiksa, mereka mendapati bangkai gajah liar dan langsung melaporkannya kepada petugas pengamanan serta manajemen perusahaan.
Kapolsek Tamiang Hulu IPTU Suria Wirawanto, S.H. menjelaskan, jajarannya langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan. Petugas memasang garis polisi (police line), mengumpulkan keterangan saksi, serta memantau situasi di sekitar lokasi.
Berdasarkan pengecekan awal, gajah jantan tersebut diperkirakan telah mati sekitar tiga hari lalu. Kondisi bangkai dilaporkan masih utuh, termasuk dua buah gading yang masih berada di bagian mulut.
Hingga saat ini, penyebab pasti kematian satwa tersebut belum dapat dipastikan. Aparat kepolisian bersama pihak berwenang masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Unit Tipidter Polres Aceh Tamiang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mendekati atau menyentuh bangkai satwa, serta tidak mengambil bagian tubuh gajah. Warga juga diminta segera melapor kepada aparat jika menemukan satwa liar yang sakit, terluka, atau mati di sekitar wilayah mereka. (Andre)


Komentar