KJL Desak Reformasi Tata Ruang, Penegakan Hukum, dan Pemulihan Lingkungan
BANYAK CAKAP — (6 September 2026) Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL) menyampaikan hasil reportase mendalam mengenai persoalan banjir di Aceh Tamiang yang tidak semata-mata berkaitan dengan curah hujan dan kondisi hidrometeorologi.
Berdasarkan berbagai data pemerintah, kajian akademik, informasi penegakan hukum, serta laporan organisasi lingkungan, banjir perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas: karakteristik topografi, kondisi DAS Tamiang, sedimentasi, perubahan tutupan hutan, perambahan kawasan hutan, alih fungsi kawasan, serta tekanan terhadap ekosistem mangrove di wilayah pesisir.
KJL berpandangan, hujan dapat menjadi pemicu bencana. Namun, tingkat kerentanan dan besarnya dampak banjir sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dan tata kelola ruang yang ada sebelum hujan turun.
HULU MENENTUKAN NASIB HILIR
Secara geografis, Aceh Tamiang memiliki karakter wilayah yang memperlihatkan hubungan erat antara kawasan hulu, tengah dan hilir.
Sejumlah wilayah berada pada dataran rendah, sementara wilayah lainnya bergerak menuju kawasan berbukit dan pegunungan.
Konfigurasi tersebut menjadikan DAS Tamiang sebagai satu kesatuan ekologis yang tidak dapat dipisahkan berdasarkan batas administrasi.
Ketika tutupan hutan di kawasan hulu berkurang, kemampuan ekosistem dalam menahan dan menyerap air dapat ikut menurun. Limpasan permukaan meningkat, erosi lebih mudah terjadi, dan material tanah dapat terbawa menuju jaringan sungai.
Material tersebut pada akhirnya menjadi bagian dari persoalan sedimentasi.
Air bergerak dari hulu ke hilir. Demikian pula material yang dibawa air.
Karena itu, KJL menilai penanganan banjir tidak boleh hanya berorientasi pada wilayah yang tergenang, tetapi harus dimulai dari sumber persoalan di kawasan hulu.
SEDIMENTASI: MASALAH YANG TERUS DIBAWA AIR
Sedimentasi DAS Tamiang harus mendapat perhatian serius.
Ketika vegetasi berkurang dan permukaan tanah semakin terbuka, air hujan dapat membawa partikel tanah menuju anak sungai dan sungai utama.
Dalam jangka panjang, material tersebut dapat mengendap dan mengurangi kapasitas tampung badan sungai.
Kondisi ini membuat persoalan banjir tidak cukup diselesaikan dengan pengerukan sungai dan muara.
KJL tidak menolak pengerukan apabila secara teknis memang dibutuhkan.
Namun pengerukan harus ditempatkan sebagai bagian dari penanganan yang lebih menyeluruh.
Sebab:
- Jika sumber erosi dan sedimentasi di hulu tidak dihentikan, sedimen dapat kembali datang setelah sungai dikeruk.
Karena itu, KJL mendorong pemerintah melakukan audit ekologis DAS Tamiang dari hulu sampai muara untuk mengetahui secara ilmiah sumber, volume, pola dan lokasi sedimentasi.
HUTAN YANG MENYUSUT, RISIKO YANG MEMBESAR
Persoalan tutupan hutan juga tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai banjir.
Sejumlah data yang pernah disampaikan organisasi lingkungan menunjukkan adanya penurunan tutupan hutan di wilayah Aceh Tamiang.
KJL menilai data tersebut perlu diverifikasi kembali melalui satu basis data spasial yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perbedaan angka antarsumber tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan.
Sebaliknya, perbedaan tersebut harus menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan audit tutupan hutan secara transparan dan terukur.
KJL mendorong penggunaan citra satelit multitemporal, peta kawasan hutan, RTRW, data perizinan dan verifikasi lapangan secara terpadu.
Dengan demikian, publik dapat mengetahui:
- Hutan mana yang masih bertahan
- Hutan mana yang berubah
- Kapan perubahan terjadi
- Untuk kepentingan apa perubahan tersebut dilakukan
TNGL DAN TEKANAN PERKEBUNAN
Persoalan menjadi semakin serius ketika perubahan tutupan lahan terjadi di kawasan yang memiliki fungsi konservasi.
Taman Nasional Gunung Leuser merupakan kawasan konservasi dengan fungsi ekologis penting.
Namun, kawasan TNGL di wilayah Tenggulun telah menghadapi persoalan perambahan dan keberadaan tanaman sawit ilegal.
Pada 2025, pemerintah bersama unsur terkait melakukan penertiban tanaman sawit ilegal di Blok Tenggulun.
KJL memandang langkah penertiban tersebut harus dilanjutkan dengan pemulihan kawasan dan penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai penguasaan kawasan, apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang terlibat.
KJL menegaskan:
Persoalannya bukan semata-mata tanaman sawit. Persoalannya adalah apakah tanaman tersebut berada di lokasi yang secara hukum dapat digunakan untuk perkebunan dan bagaimana penguasaan lahannya diperoleh.
Jika kawasan hutan dibuka tanpa dasar legal yang sah, maka persoalannya masuk ke dalam rezim hukum kehutanan dan dapat memiliki konsekuensi pidana maupun administratif sesuai fakta dan alat bukti.
MANGROVE BUKAN LAHAN KOSONG
Dari kawasan hulu, persoalan ekologis bergerak hingga wilayah pesisir.
Mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung pantai, penahan energi gelombang, penangkap sedimen, habitat berbagai biota, penopang kehidupan masyarakat pesisir dan penyimpan karbon.
Karena itu:
- Mangrove bukan lahan kosong dan bukan cadangan perkebunan.
Ketika kawasan mangrove dibuka, yang hilang bukan hanya tegakan pohonnya.
Yang ikut hilang adalah fungsi ekologis kawasan.
KUALA GENTING: PENEGAKAN HUKUM HARUS MENJAWAB PERTANYAAN LEBIH BESAR
Kasus dugaan perambahan mangrove di Kuala Genting menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian KJL.
Polres Aceh Tamiang sebelumnya telah mengungkap dugaan perambahan sekitar 344,7 hektare kawasan mangrove di Dusun Ujung Pusong, Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara.
Polisi kemudian mengumumkan penetapan seorang tersangka dan pemeriksaan sejumlah saksi serta ahli.
KJL mengapresiasi langkah tersebut.
Namun, perkara tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila proses penyidikan menemukan bukti adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
KJL tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti.
Sebaliknya, KJL meminta agar penyidikan dilakukan secara profesional untuk mengungkap:
- Siapa yang menguasai lahan
- Siapa yang membiayai pembukaan
- Siapa yang mengendalikan kegiatan
- Siapa pemilik atau pengendali alat berat
- Bagaimana hasil perkebunan dipasarkan
- Serta siapa yang memperoleh keuntungan
Jika bukti penyidikan menunjukkan keterlibatan pihak lain, seluruh pihak tersebut harus diproses sesuai hukum.
ALUR CINA: JANGAN BIARKAN LAPORAN BERHENTI DI MEJA BIROKRASI
KJL juga memberikan perhatian terhadap dugaan perambahan kawasan hutan dan mangrove di Alur Cina.
Konsorsium lembaga lingkungan, termasuk LembAHtari, KSLHA, FJLA dan IOJI, telah mendorong persoalan tersebut kepada lembaga pemerintah terkait.
KJL mendesak Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan dan hasil verifikasi yang telah dilakukan.
Publik berhak mengetahui:
- Bagaimana status laporan tersebut?
- Bagaimana status kawasan yang dilaporkan?
- Berapa luas kawasan yang benar-benar mengalami perubahan?
- Siapa yang menguasai kawasan tersebut?
- Apakah terdapat dasar perizinan yang sah?
- Apakah terdapat pelanggaran hukum?
Dan apabila ditemukan unsur pelanggaran:
- Apa langkah penegakan hukum yang telah dilakukan?
KJL menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan bentuk kriminalisasi.
Itu merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap kawasan hutan dan lingkungan.
KJL DESAK RESTRUKTURISASI TATA RUANG
Persoalan ekologis pada akhirnya bermuara pada satu hal penting: TATA RUANG.
Aceh Tamiang memiliki RTRW melalui Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012–2032.
Namun tata ruang harus mampu menjawab perubahan kondisi lingkungan dan meningkatnya risiko bencana.
KJL mendesak Bupati Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, untuk melakukan peninjauan kembali dan restrukturisasi tata ruang secara tegas, menyeluruh, berbasis risiko bencana, daya dukung lingkungan dan kondisi aktual bentang alam.
KJL tidak mengusulkan perubahan tata ruang secara serampangan.
Yang didorong adalah perubahan yang berbasis data, kajian ilmiah, prosedur hukum dan kepentingan keselamatan masyarakat.
PERTANYAANNYA HARUS DIBALIK
Pembangunan selama ini sering dimulai dari pertanyaan:
- “Apa yang bisa dibangun?”
KJL mendorong agar pertanyaannya diubah menjadi:
- “Di mana manusia masih aman untuk membangun?”
Kawasan rawan banjir tidak boleh diperlakukan sama dengan kawasan aman.
Kawasan resapan tidak boleh diperlakukan sama dengan kawasan budidaya.
Sempadan sungai tidak boleh diperlakukan sebagai tanah kosong.
Mangrove tidak boleh diperlakukan sebagai lahan cadangan.
Dan kawasan konservasi tidak boleh diperlakukan sebagai perkebunan.
KJL INGATKAN MASYARAKAT: WASPADA PERINGATAN BMKG
Ketua Komunitas Jurnalis Lingkungan, Syawaluddin Ksp, SM.Hk, meminta masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menyikapi informasi dan peringatan BMKG terkait potensi cuaca ekstrem dan kondisi kebencanaan.
Masyarakat diminta:
- Mengikuti informasi resmi BMKG
- Memantau perkembangan BPBD
- Mengetahui jalur dan lokasi evakuasi
- Mengamankan dokumen penting
- Memperhatikan perkembangan tinggi muka air sungai
- Tidak mengabaikan peringatan dini
- Segera melakukan evakuasi apabila kondisi membahayakan
Namun kesiapsiagaan masyarakat tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan persoalan ekologis.
Masyarakat harus siap menghadapi bencana. Pemerintah harus bekerja mengurangi risiko bencana.
LIMA DESAKAN KJL
Atas seluruh persoalan tersebut, KJL menyampaikan lima agenda utama:
- AUDIT EKOLOGIS DAS Melakukan audit DAS Tamiang dari hulu hingga muara untuk mengidentifikasi sumber erosi, sedimentasi dan perubahan hidrologis.
- AUDIT KAWASAN HUTAN Memastikan batas dan status TNGL, hutan lindung, hutan produksi dan kawasan lainnya menggunakan basis data spasial yang terintegrasi.
- AUDIT PERKEBUNAN Melakukan overlay perkebunan dengan kawasan hutan, RTRW, perizinan dan status penguasaan lahan.
- PEMULIHAN MANGROVE Menjadikan Kuala Genting dan Alur Cina sebagai prioritas pemulihan ekologis sekaligus memastikan proses hukum berjalan terhadap setiap dugaan pelanggaran berdasarkan alat bukti.
- REFORMASI TATA RUANG Menjadikan keselamatan masyarakat, risiko bencana dan daya dukung lingkungan sebagai fondasi utama pembangunan.
PERNYATAAN KETUA KJL
Syawaluddin Ksp, SM.Hk mengatakan, banjir tidak boleh terus-menerus dibaca hanya sebagai persoalan hujan.
“Hujan memang menjadi pemicu. Tetapi seberapa besar air berubah menjadi bencana sangat dipengaruhi oleh bagaimana kita mengelola hutan, DAS, sungai, pesisir dan tata ruang.”
Menurutnya, penyelesaian banjir harus bergerak dari pendekatan reaktif menuju pendekatan ekologis.
“Jangan hanya memindahkan air. Cari mengapa air semakin mudah menjadi bencana.”
KJL, kata Syawaluddin, tidak bermaksud memvonis pihak tertentu.
“KJL meminta semua pihak bekerja berdasarkan data dan alat bukti. Jika tidak terbukti, jangan dihukum. Tetapi jika terbukti ada pelanggaran, jangan dihentikan hanya karena pelakunya berada di lapisan bawah.”
PENUTUP
Air hanya mengikuti jalannya.
Pada akhirnya, air tidak pernah memilih ke mana ia pergi.
Ia mengikuti gravitasi.
Mengikuti kemiringan tanah.
Mengikuti sungai.
Mengikuti ruang yang tersedia.
Yang menentukan apakah perjalanan air menjadi berkah atau bencana adalah kondisi bentang alam yang kita tinggalkan.
Jika hutan dijaga, tanah memiliki kesempatan menyerap air.
Jika DAS sehat, air bergerak lebih terkendali.
Jika sungai memiliki kapasitas, limpasan memiliki ruang.
Jika mangrove dipertahankan, pesisir memiliki benteng.
Tetapi jika hutan dibuka, tanah kehilangan penutup, sungai dipenuhi sedimen dan mangrove dikonversi, maka hujan ekstrem memiliki peluang lebih besar berubah menjadi bencana.
Karena itu, Aceh Tamiang tidak membutuhkan sekadar program pascabencana.
Aceh Tamiang membutuhkan politik ekologis baru.
Politik yang berani menolak pemanfaatan ruang yang merusak.
Politik yang berani menertibkan kawasan hutan.
Politik yang berani mengungkap aktor perambahan.
Politik yang berani memperbaiki tata ruang.
Dan politik yang menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan jangka pendek.
Sebab banjir mungkin datang bersama hujan.
Tetapi seberapa besar ia menjadi bencana ditentukan oleh apa yang telah kita lakukan terhadap alam sebelum hujan turun.
KOMUNITAS JURNALIS LINGKUNGAN (KJL)
“Suara Alam, Suara Kebenaran”


Komentar