BANYAK CAKAP – Saksi Ahli Pidana menegaskan bahwa Suap adalah pemberian sesuatu (uang, barang, janji, atau keuntungan lainnya) pejabat dengan maksud supaya orang tersebut memutuskan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Demikian mengawali persidangan mendengar keterangan saksi meringankan oleh pihak terdakwa, Edi Yunara, SH.MH, Senin (14/09/2026) dihadapan Majelis Hakim diketuai M. Nazir, SH.MH di PN Medan.
Yunara membedakan suap aktif bagi pemberi suap dan suap pasif adalah penerima suap. Berbeda suap dengan gratifikasi, pada suap ada janji sedang gratifikasi tidak ada. Namun unsur penting dalam suap menyuap adalah adanya kewenangan dalam jabatan untuk memutuskan memuluskan. Unsur yang berkaitan dengan suap adanya jabatan maka tidak ada kewenangan memutuskan kalau tidak ada jabatan, kata Ahli. Dalam itu, Ahli mencontohkan perbuatan suap kepada hakim. Spontan saja hakim menyela saksi ahli itu karena tak berterima saksi ahli mencontohkan gratifikasi adalah hakim.
Persidangan saksi meringankan tersebut merupakan rangkaian sidang kasus OTT suap terdakwa Nur Erdian Ritonga, keponakan Walikota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih. Iman Irdian Saragih sebelumnya telah dimintai keterangan di hadapan Hakim atas keterlibatannya mengarahkan Nur Erdian mengurus Pengadaan Internet di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi. Kasus ini menjadi sorotan publik bukan sekedar Kasus OTT Suap biasa oleh Satreskrim Poldasu namun karena tersangka merupakan keponakan kandung Walikota Tebingtinggi.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, diawali dengan memperkenalkan jabatan terdakwa Nur Erdian selaku PNS diangkat menjadi Penelaah Teknis Kebijakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemko Tebingtinggi, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 800.1.3.1/252/2025 tanggal 22 April 2025. Pada 29 Desember 2025, berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 1000.3.3.3/1697/2025, Nur Erdian diangkat sebagai sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian serta Pelaksana Tugas Kepala Bidang Komunikasi. Tepat di hari yang sama Nur Erdian menerima aliran dana dari Heni sales marketing PT Whiz Dihital Berjaya, melalui Bank BCA sebesar Rp 150. Juta. Selanjutnya, ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Penyediaan Akses Internet pada Dinas Kominfo sesuai surat keputusan Kadis Kominfo Nomor 900.1.3/240/DISKOMINFO-TT tanggal 27 Januari 2026. Tanggal 14 April 2026 di Warung Cabe Ijo, Jl. Gatot Subroto Km 4, Sei Sikambing, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, sebesar Rp 25 juta.
Surat perjanjian kontrak nomor 500.12.03/Diskominfo-TT/2026 tanggal 2 Januari 2026 namun baru dilaksanakan Sistem Pengadaan Berbasis Elektronik 27 Januari 2026 dan diumumkan berdasarkan e katalog PT Whiz Digital Berjaya menjadi penyedia Internet 800 Mbps Dhi Domestik tahun anggaran 2026 dengan pagu Rp. 840 juta.red


Komentar