BANYAK CAKAP — Kabar duka kembali datang dari lini depan konservasi satwa liar di Tanah Air. Seekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan ditemukan tak bernyawa di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Mestika Prima Lestari Indah (MPLI), Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang. Meskipun kondisi fisik dan sepasang gadingnya dilaporkan masih utuh, kematian satwa dilindungi di dalam kawasan konsesi korporasi ini tidak boleh dianggap sebagai angin lalu. Peristiwa ini kembali menampar nurani kita tentang bagaimana ruang hidup satwa kian tergerus oleh laju ekspansi korporasi dan siapa sebenarnya yang harus memikul tanggung jawab atas ancaman kepunahan ini.
Ruang Hidup yang Menyempit
Berdasarkan hasil investigasi awal, muncul dugaan kuat bahwa gajah tersebut mati akibat keracunan. Meskipun hasil laboratorium masih berjalan untuk memastikan penyebab pastinya, kematian di dalam kawasan perkebunan monokultur skala besar selalu menyisakan pertanyaan besar mengenai relasi antara ekspansi korporasi dan keselamatan satwa liar.
HGU bukanlah entitas yang terisolasi dari ekosistem sekitarnya. Kehadiran gajah di area perkebunan sawit umumnya bukan karena mereka “sengaja menyerang”, melainkan akibat terputusnya koridor migrasi alami mereka. Ketika hutan-hutan penyangga beralih fungsi menjadi lautan sawit akibat ekspansi yang masif, satwa-satwa seperti gajah kehilangan akses terhadap pakan alami dan jalur jelajah historis mereka. Akibatnya, konflik antara manusia dan satwa liar menjadi keniscayaan yang terus berulang tanpa solusi struktural yang memadai dari pemegang izin lahan.
Menakar Porsi Tanggung Jawab di Tengah Ancaman Kepunahan
Pertanyaan mendasar yang muncul di tengah masyarakat saat ini sangatlah telak: Siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian gajah liar di lahan HGU ini? Tanggung jawab tersebut seyogianya dilihat dari beberapa lapis pemangku kepentingan:
1. Korporasi Pemegang HGU (PT MPLI)
Sebagai pihak yang mengantongi izin pengelolaan lahan di atas tanah negara untuk kepentingan ekspansi bisnis, korporasi tidak bisa serta-merta mencuci tangan dengan dalih bahwa kematian terjadi di dalam wilayah operasional mereka tanpa unsur kesengajaan langsung.
- Tanggung jawab ekologis: Perusahaan yang beroperasi di dalam habitat atau jalur lintasan satwa dilindungi wajib memiliki mitigasi konflik satwa yang ketat.
- Pengawasan dan kepatuhan lingkungan: Jika terbukti ada kelalaian—seperti pembiaran zat beracun, pengelolaan limbah yang buruk, atau tidak adanya langkah-langkah preventif pengamanan satwa di sekitar area konsesi—maka korporasi harus dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan izin. Langkah manajemen PT MPLI yang segera melaporkan temuan ini kepada aparat dan BKSDA memang patut diapresiasi secara prosedur, namun hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) terhadap kelestarian lingkungan di lingkar perkebunannya.
2. Pemerintah dan Negara (Kementerian LHK & Pemda)
Negara adalah pihak yang memberikan legalitas konsesi HGU kepada korporasi. Oleh karena itu, pemerintah memikul tanggung jawab pengawasan (supervision) yang melekat. Lemahnya pemetaan koridor satwa liar dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sering kali menjadi akar masalah dari tumpang tindihnya kepentingan ekspansi ekonomi dan konservasi. Negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemberian izin HGU tidak mengorbankan eksistensi spesies kunci yang dilindungi undang-undang.
3. Penegak Hukum dan Institusi Konservasi (BKSDA & Kepolisian)
Langkah cepat aparat kepolisian dan BKSDA Aceh dalam mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan nekropsi adalah langkah awal yang positif. Namun, pertanggungjawaban institusional mereka diuji pada transparansi hasil investigasi laboratorium. Publik mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan; jika kematian ini murni karena unsur kesengajaan atau kelalaian pihak tertentu, pelaku di balik racun atau pemicu kematian harus diseret ke meja hijau tanpa pandang bulu.
Menagih Komitmen Konservasi Nyata
Gajah sumatera adalah aset ekologis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hilangnya satu individu gajah di alam liar merupakan kerugian besar bagi populasi spesies yang kini berada di ambang kepunahan kritis (critically endangered).
Kematian gajah di HGU PT MPLI Tamiang Hulu harus dijadikan momentum evaluasi total terhadap model ekspansi korporasi di wilayah habitat satwa. Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, harus mengevaluasi ulang sejauh mana perusahaan-perusahaan perkebunan menerapkan prinsip-prinsip High Conservation Value (HCV) dan memastikan ruang hidup satwa liar tidak terus dikorbankan demi dalil investasi semata.
Jika korporasi ingin terus meraup keuntungan dari tanah konsesi di bumi Aceh, maka sudah harga mati bagi mereka untuk berdampingan secara harmonis dengan alam, bukan dengan membiarkan ekspansi bisnis berujung pada kepunahan satwa yang dilindungi. Keadilan untuk sang gajah bukan sekadar mengungkap penyebab kematiannya, melainkan memastikan tragedi serupa tidak pernah terulang kembali di masa depan. (Andre)


Komentar