BANYAK CAKAP — Tim gabungan yang terdiri dari Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, KPH Wilayah 3 Aceh Jaya, Intel Korem 012/TU, dan Subdenpom Calang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi PETI Seulawah T.A. 2026 di kawasan hutan Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya.
Operasi yang berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., bersama Kasat Intelkam Polres Aceh Jaya, AKP Junaidi, S.H.
Kronologis Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari persiapan matang yang dilakukan tim gabungan melalui apel dan briefing di halaman Mapolres Aceh Jaya pada Selasa, 11 Agustus 2026 pukul 03.00 WIB.
Setelahnya, tim bergerak menuju Kecamatan Panga dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki selama kurang lebih 12 jam menyusuri jalur alat berat menuju kawasan hutan Gp. Gle Putoh.
Setibanya di lokasi Krueng Sikuleh (Batee Gajah) pada Rabu sore, tim menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Liugong warna kuning yang terparkir di pinggir sungai dalam kawasan hutan, beserta sebuah camp tempat beristirahat. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Petugas mengamankan tiga orang laki-laki berinisial:
• RY (27)
• SRB (50)
• MD (45)
Dari lokasi kejadian, tim menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 (satu) unit alat berat / ekskavator merek Liugong warna kuning.
• 3 (tiga) buah karpet asbuk.
• Sementara itu, barang bukti berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) ditinggalkan di TKP dengan pengamanan dokumentasi karena terkendala ukuran besar dan jarak tempuh yang ekstrem.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera serta melindungi kelestarian lingkungan, yakni:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Langkah Kepolisian dan Komitmen Lingkungan
Penindakan terhadap aktivitas PETI ini merupakan wujud nyata penegakan hukum untuk menghentikan praktik penambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem lingkungan hidup, mengancam keselamatan masyarakat, serta mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, penyusunan mindik, koordinasi dengan instansi terkait, serta pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian juga akan terus melaksanakan monitoring berkala guna mengantisipasi kembalinya aktivitas ilegal serupa di wilayah tersebut.


Komentar